PP
Peraturan Pemerintah Nomor 243 Tahun 1961 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI GABUNGAN...
Pasal 10
(1) Anggota menaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh Gabungan Perusahaan Sejenis. (2) Anggota membayar iuran kepada Gabungan Perusahaan Sejenis, yang jumlahnya ditentukan oleh Gabungan Perusahaan Sejenis. Pimpinan.
