PP
Perlindungan Saksi dan
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama,
- I*mbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perlindungan saksi dan korban. 3 Hari adalah hari kerja.
