PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148830 A
FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- 14' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Per-undirng-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 152469 A
FEESIDEN
