PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA DI BIDANG KEPARIWISATAAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan meliputi:
pengembangan standar Kompetensi Kerja;
pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan;
penerapan
SK No 148821 A
PRESIDEN
- penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan
- harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
Bagian Kedua Pengembangan Standar Kompetensi Kerja
