PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
Pasal 7
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan a tau tunjangan umum.
Pasal8 Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
- penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
- penerima ...
SK No 038040 A
PRESIDEN
- penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.
Pasal9 Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) diberikan bagi:
- Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga; dan/ a tau
- tunjangan tambahan penghasilan;
- Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
- Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
- Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
