PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan
- Peraturan Pemerintah Nom or 37 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal20 Peraturan Pemerintah 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
SK No 038046 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerin tah 1m dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan,
vanna Djaman
SK No 037002 A
PRESIDEN
