PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020
Pasal 11
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan a tau tunjangan urn urn.
