Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
- Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua ...
SK No 038033 A
PRESIDEN
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; J. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; I. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Prajurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- penerima . . .
SK No 038034 A
PRES I DEN
- penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
- Penerima Tunjangan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- penerima tunjangan penghargaan Perin tis Pergerakan Ke bangsaan I Kemerdekaan;
- penerima tunjangan jandal duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
- penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
- penerima tunjangan anak yatimlpiatu Prajurit TNII Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNII Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensmn Prajurit TNI I Anggota PO LRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNII Anggota POLRI yang gugur; dan J. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
- Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Lembaga ...
SK No 038067 A
PR.ESIOEN
- Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang danfatau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.
Pasal2 Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
- PNS;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di petwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang ga.Jmya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
- Hakim ...
SK No 038036 A
PRES I DEN
- Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya; J. Penerima Pensiun a tau Tunjangan;
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Calon PNS.
Pasal3 PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi PNS/Prajurit TNI/ Anggota POLRI dalam jabatan:
- administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
- pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
- fungsional ahli madya;
- fungsional ahli muda;
- fungsional ahli pertama;
- fungsional penyelia;
- fungsional mahir;
- fungsional terampil;
- fungsional pemula; dan J. pelaksana.
Pasal4
(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan
pegawai lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan huruf 1 harus memenuhi persyaratan se bagai beriku t:
- warga negara Indonesia;
- telah ...
SK No 038037 A
PRESIDEN
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
- administrator;
- pengawas;
- fungsional ahli madya;
- fungsional ahli muda;
- fungsional ahli pertama;
- fungsional penyelia;
- fungsional mahir;
- fungsional terampil;
- fungsional pemula; dan J. pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
(4) LNS ...
SK No 038038 A
PRESIDEN
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
