PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010
Pasal 9
(1) Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau
beberapa WIUP.
(2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
(3) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
- badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
- untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan
- Ketentuan Pasal 74 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) serta ditambah Penjelasan ayat (4) dan ayat
(5), sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
