Pasal 76
Ayat (1) Huruf a Keadaan kahar dalam ketentuan ini antara lain meliputi perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana alam di luar kemampuan manusia. Huruf b Keadaan yang menghalangi dalam ketentuan ini antara lain meliputi blockade, pemogokan, perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang sedang berjalan.
Huruf c . . .
Huruf c Kondisi daya dukung lingkungan dalam ketentuan ini adalah apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi mineral dan/atau batubara yang dilakukan diwilayahnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 6
