PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010
Pasal 6
(1) IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
- badan usaha;
- koperasi; dan
- perseorangan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
(3a) Badan . . .
(3a) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
- badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing. (3b) IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b hanya dapat diberikan oleh Menteri.
(4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah mendapatkan WIUP.
(5) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau
beberapa IUP.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:
