PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 25
BAB 8 — TIM NASIONAL KAWASAN INDUSTRI
(1) Timnas-KI bertugas:
- memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
- melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri;
- melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri;
- melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri; dan/ataumengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri.
- Mengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan industri di Kawasan Industri.
(2) Keanggotaan Timnas-KI terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perhimpunan
Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Timnas-KI wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling lama 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
