PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 23
BAB 7 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri di dalam Kawasan industri wajib memiliki:
- Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
- Upaya Pemantauan Lingkungan.
(2) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun
wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat pengesahan.
(3) Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut Gangguan, Izin Lokasi, dan
pengesahan rencana tapak tanah.
