PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 21
BAB 6 — KEWAJIBAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
(2) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
- ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
- ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri.
(3) Kawasan Industri wajib memfasilitasi perizinan dan hubungan Industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan
Industri.
