PP
KAWASAN INDUSTRI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
- mengendalikan pemanfaatan ruang;
- meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
- mempercepat pertumbuhan Industri di daerah;
- meningkatkan daya saing Industri;
- meningkatkan daya saing investasi; dan
- memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.
