PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri; c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; d. Mantan Pimpinan Sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan. Bagian...
