PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
