PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (2) Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
