PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN...
Pasal 21
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas. (2) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
