PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI DAN BESARNYA BATAS...
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA
ttd. BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 51
