PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI DAN BESARNYA BATAS...
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
