PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 7
BAB 3 — POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
(1) PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT Sementara. (3) Peraturan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
