PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 58
BAB 6 — PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI
Dalam hal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat, sertifikat yang lama ditahan dan dimusanahkan.
