PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 2
BAB 2 — AZAS DAN TUJUAN
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
BAB 2 — AZAS DAN TUJUAN
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.