PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 14
BAB 4 — PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI
(1) Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan. (2) Kegaiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembuatan peta dasar pendaftaran; b. penetapan batas bidang-bidang tanah; c. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta endaftaran; d. pembuatan daftar tanah; e. pembuatan surat ukur.
