PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH
Pasal 10
BAB 3 — POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH
(1) Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan. (2) Khusus untuk pendaftara tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah Kabupaten/Kotamadya.
