PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI
Pasal 2
(1) Sanksi administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata diatur dalam UNDANG-UNDANG. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. denda yang besarnya secara pasti sudah ditetapkan dalam ketentuan yang bersangkutan; b. denda yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang yang sudah dibatasi nilai minimum dan maksimumnya; c. denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari nilai rupiah yang hanya dibatasi nilai maksimumnya; d. denda yang besarnya merupakan perkalian dari nilai rupiah yang dibatasi nilai minimum dan maksimumnya.
