PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah seluas 257.345 m2 yang masing-masing terletak di Desa Pondok Jagung dan Desa Lengkong Wetan Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang seluas 120, 045 m2 dan di Desa Jimbaran Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali seluas 137.300 m2 yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Wijaya Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp.1.561.665.833,-(satu milyar lima ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah). BAB II...
