PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus, dilarang disambungkan dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
