PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
(1) Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan darl Menteri. (2) Persyaratan dan tatacara pemberian izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
