Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Struktur tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri terdiri dari
a. tarip dasar;
b. tarip khusus. (2) Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tarip yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya hubungan
a. jasa telepon dan telex yaitu tarip pulsa;
b. jasa telegram yaitu tarip kata;
c. jasa sambungan komunikasi data paket yaitu tarip volume (segment) data dan tarip lama percakapan;
d. jasa sirkit langganan dan kanal telekomunikasi yaitu tarip pemakaian dengan jangka waktu. (3) Tarip khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tarip untuk pemasangan dan penggunaan fasilitas telekomunikasi yang ditetapkan menurut jenis fasilitas dan/atau keadaan suatu daerah yang terdiri dari :
a. biaya pasang;
b. biaya berlangganan bulanan;
c. biaya pemakaian fasilitas;
d. biaya fasilitas tambahan lainnya.
