PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menyediakan sendiri terminal yang digunakan dan kabel telekomunikasi di dalam gedung. (2) Ketentuan mengenai tatacara penyediaan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
