PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, berupa nilai dari Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
