Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1981, berupa tanah milik Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang terletak di Bengkel Pusat Klender Jakarta Timur seluas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi).
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertambangan dan Energi dan Departemen Keuangan.
