PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. penyelenggaraan dan pelayanan pos dan giropos, baik untuk hubungan dalam negeri maupun luar negeri; b. perencanaan pembangunan dan perluasan sarana-sarana pos dan giropos; c. usaha-usaha lainnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijaksanaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
