PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 54
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
