PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan tahunan Perusahaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.
