PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas, setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
