PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 30
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Departemen Keuangan, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan. (2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
