PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu. (3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negera terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.
