PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN NAMA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II...
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
