PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATURAJA
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Baturaja sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69/1965 tanggal 16 Nopember 1965 dihapuskan. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.
