PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 205 Tahun 1961 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
