PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 22
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
