PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 19
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan jalan raya serta akhlak dan moral yang baik.
