PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Pasal 16
BAB 3 — ANGGA RAN DASAR
(1) Tugas pokok Direksi adalah : a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan; c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan b. (2) Tata tertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
