PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN...
Pasal 14
BAB 6 — PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Mei 1975.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
