PP
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1973 tentang KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN...
Pasal 6
JENJANG KEPANGKATAN Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini menentukan pula jenjang/urutan tingkat kepangkatan dari atas kebawah dalam Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisian Republik INDONESIA.
