PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang PERATURAN PANGKAT-PANGKAT MILITER DALAM...
Pasal 4
JENJANG KEPANGKATAN. Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam Pasal 3 ayat-ayat (1) huruf huruf a dan (3) huruf a, menentukan pula urutan tingkatan kepangkatan secara menurun dalam Angkatan masing-masing.
