PP
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang PERATURAN PANGKAT-PANGKAT MILITER DALAM...
Pasal 1
UMUM Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan : a. Menteri, ialah Menteri Pertahanan; b. Kepala Staf, ialah Kepala dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara; c. Pangkat, ialah pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik INDONESIA. Pasal 2. PENGGOLONGAN PANGKAT (1) Golongan-golongan pangkat dalam Angkatan Perang ialah : Perwira, Bintara dan Prajurit. (2) Golongan Perwira terdiri atas : Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama.
